Tif 12B

Teknik Informatika 12B UNIROW Tuban-Jawa Timur

Kewarganegaraan (Pancasila 2)

PERHATIAN : Penulis Sekedar Berbagi Pengetahuan melalui tulisan ini. Kiranya bermanfaat Silahkan diBagikan, Namun Harus menyertakan Link sumber
Kunjungi Channel : = > YOUTUBE(Video Menarik), Jangan Lupa Subscribe/Langganan Untuk mendapatkan Video Menarik dan bermanfaat
A. Pengertian Warganegara 
Istilah Warganegara dalam konteks kosa kata Bahasa Indonesia merujuk pada terjemahan: kata Citizen (Inggris) dan Citoyen (Perancis). Istilah Citizen secara etimologis berasal dari Romawi dari bahasa Latin, yakni dari kata Civis/Civitas sebagai anggota atau warga dari suatu Cyte-State. Kata ini dalam bahasa Perancis diistilahkan Citoyen yang bermakna warga dalam kota (cite) yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau Citezen bermakna warga atau penghuni kota. Warga dan kota adalah kesatuan yang bila ditelusuri secara historis adalah angggota dari suatu polis (negara) Warga dari polis historis bermula pada masa Yunani Kuno, dimana warga di Yunani dinamakan polite, sedang di Romawi warga dari republik disebut civis atau civitae. Dengan demikian konsep Polites (Yunani/Greek), Civis/ Civitas (Romawi Latin), Citoyen (Perancis) serta Citizen (Inggris) bermakna sama, yakni menunjuk pada warga atau penghuni kota yang pada masa lalu yang merupakan komunitas politik. Jadi konsep warga bukan hal yang baru, karena telah ada sejak pada masa Yunani Kuno dan Romawi yang dianggap tempat asalnya demokrasi. Dalam terminologi modern, istilah Citizen dalam kajian akademik berpengaruh luas dalam upaya untuk menjelaskan konsep warganegara maupun kewarganegaraan.

materi Kewarganegaraan
Menurut Tuner (1990), istilah Citizen (abad tengah/abad 15) saling bertukar pakai dengan istilah Denizen. Kedua istilah itu secara umum menunjuk warga atau penduduk kota, sedang orang-orang yang berada diluar kota (di luar Citizen-Denizen) disebut Subject. Subject pada awalnya adalah non warga kota yang terdiri dari anak-anak, wanita, budak dan penduduk asing. Dalam Rationalisme Barat, konsep Citizen memiliki karakter yang unik, karena amat dekat dengan gagasan tentang Civility (kesopanan) dan Civilation (peradaban). Untuk menjadi warga kota (Citizen) orang luar perlu melakukan proses Civilization atau menjadi Urban perlu ada proses Citinize bagi orang tersebut. Diperlukan beberapa persyaratan seseorang agar dikategorikan sebagai Citizen. Perkembangan konsep polites, civis, citoyen dan citizen yang pada mulanya bersifat tertutup (eklusif) dengan hak-hak yang terbatas. Melalui perjuangan panjang akhirnya wanita dan anak-anak sudah dapat menjadi bagian dari Civis dengan hak-haknya yang setara (equality).Misal wanita sudah memiliki hak suara dalam pemilu. Di Australia pemilu pada tahun 1902, di Kanada pemilu tahun 1918 dan di Amerika Serikat padatahun 1920. Sedangkan hak-hak anak sebagai warganegara baru berkembang pesat setelah adanya Konvensi hak anak internasional. Konsep mengenai Citizen, hak, kota, peradaban dan urban tak bisa dilepaskan dengan apa yang terjadi diYunani Kuno, yang memang di sanalah menja di kiblat dan cikal bakal (sumber acuan) berkembangnya konsep Citizen bagi dunia Barat. Pengertian warganegara harus dibedakan dengan penduduk (population) dan rakyat (people). Pengertian tentang warganegara telah dijelaskan di atas, maka perlu juga dijelaskan juga pengertian tentang penduduk dan rakyat.Adapun pengertian penduduk dan rakyat, adalah:- Penduduk(Population) adalah setiap orang yang menempati/bertempat tinggal di daerah/wilayajh teretentu, yang identitasnya ditandai dengan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Penduduk dibedakan:penduduk yang ber KTP daerah itu (mempunyai hak dan kewajiban, misal bayar pajak, ikut pilkada) dan penduduk yang tidak ber KTP di daerah itu, yakni penduduk pendatang/ musiman, misal: WNA dan penduduk lain daerah.
- Rakyat  (People), adalah  semua warganegara  yang mempunyai ikatan bathin dengan bangsa dan negara itu, sehingga  mempunyai  kesanggupan dan  kesediaan diri untuk bela negara, terutama mengahadapi musuh, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (HGAT). Rakyat  adalah  warganegara yang mempunyai  rasa memiliki, mencintai serta rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Dari sanalah akan tersirat nilai-nilai patriotisme, nasionalisme dan heroisme.

B. Karakteristik Warganegara
Karakteristik  warganegara yang digambarkan oleh para filsuf tidak dapat dipisahkan dari pengaruh  sosial  politik, latar  belakang dan  institusi,  di mana mereka  hidup. Menurut Aristoteles  warganegara adalah  orang  yang  mampu menjalankan  dirinya  dalam  berperan  di kehidupan  politik,  terkenal  dengan ucapanya bahwa manusia adalah:man as a political animal atau zoon politicon. Menurut diawarganegara diklasifikasikan menjadi dua, yakni:
1). Warganegara yang menguasai atau memerintah (the ruling)
2). Warganegara yang dikuasai atau diperintah (the ruled)

Warganegara yang memerintah harus mempunyai  kebajikan dan  kearifan, sedangkan kebajikan dan kearifan tidaklah begitu penting bagi yang diperintah. Semua warganegara adalah bebas, sederajad dan harus siap untuk memerintah dan diperintah, maka semua warganegara  harus  mempunyai satu keuatamaan dan kebajikan. Karakteristik warganegara  yang baik menurut Aristoteles  adalah Civic Virtue (keutamaan  sipil)  dalam  dirinya.  
Menurutnya  ada 4  komponen  civic virtue,  yakni  : 
1). Temperance  (kesederhanaan)  termasuk   self  control  dan avoidance of extremes;
2). Justice (keadilan, 
3), courage (keberanian dan keteguhan) termasuk patriotism  dan  yang ke 
4). Wisdom  or  prudence  (kearifan dan  kesopanan)  termasuk  di  dalamnya  the  capacity   for  judment  (Heater,2004). 

Warganegara yang  mempunyai  klasifikasi demikian akan  menjadi  warganegara yang baik dan  akan  mampu  memerintah  secara  baik dan serta dia juga dapat diperintah  secara  baik pula. Sampai di  situ  akhirnya  dia  menyatakan warganegara  ada  yang  yang  termasuk  good  citizen  dan  bad citizen. Good citizen  berbeda  dengan  good man, karena good citizen ditentukan  oleh  konstitusi. Cicero (Romawi) menyatakan  bahwa tugas warganegara Romawi untuk adalah untuk saling menghormati  dan mempertahankan ikatan persaudaran bersama, dengan  menggantikan semua  konsep yang  membedakan anggota rasmanusia. Warga hidup  dalam   arahan  dan   perlindungan  hukum   Romawidengan memiliki  kewajiban  dan  hak yang  sama. Warga  ditur  oleh  hukumbukan   kaisar. Kewajiban  warga  adalah  pelayanan  militer  dan  membayar pajak-pajak  tertentu. Kewajiban  khusus  warganegara ideal adalah menempatkan civic vitue , pada masa Republik  Romawi diartikan sebagai kemauan untuk  mendahulukan kepentingan publik (umum). Tradisi Republik dan kesediaan mendahulukan kepentingan umum, ini natinya  menjadi  dasar-dasar bagi berkembangnya teori kewarganegaraan republikan. Pemikiran  abad 17  dan  18  seperti  Thomas  Hobbes, John  locke dan JJ. Rousseau membawa perubahan ke arah paham indivualisme liberal. Mereka menganggap manusia  adalah sebagai  individu-individu dan masyarakat sebagai koleksi individu yang independen dan mengejar tujuan pribadi. Manusia  secara  fundamental  dianggap sebagai  individu-individu yang memiliki   hak  dan  kepentingan. Individu  dipandang   sebagai  makhluk  yang egois, berpikir dan bertindak demi  kepentingan semata-mata. Negara  adalah hasil kontrak  antara individu, yang  tugasnya menjamin pemenuhan hak dan kepentingan warga (kontrak sosial).

Inilah pendapat mereka tentang warganegara:
1). Thomas  Hobbes,  berpendapat   warganegara   menunjuk  pada   manusia dengan   sifat  politik   yang  fantatis, penuh  nafsu, kepentingan dan kebebasan, Hobbes terkenal dengan ucapannya: homo homimhi lupus. Rationalitas  kepentingan  pribadi  secara  sosial mendorong  individu  untuk mencari  kedamaian  dan  keamanan diri. Sejauh  kebebasannya  terlindungi, induvidu akan puas dan bersedia menjadi subjek kedaulatan negara
2). John locke, berpendapat bahwa manusia dibekali dengan hak-hak alamiah (natural right), sedangkan negara merupakan hasil persetujuan  dari  yang diperintah  (warga/rakyat).  Berbeda  dengan   Hobbes   yang   mendukung absolutisme  negara, Locke  berpendapat  bahwa  kedaulatan  negara  tidak oberdiri di atas civil soceity tetapi civil sosietylah yang membatasi negara.
3). J;J. Rousseou  mengidealkan  sebuah  masyarakat di mana setiap   individu dapat mengembangkan kebebasannya dan pada saat yang bersamaan dapat berprilaku sebagai anggota komunitas yang besar dan loyal. Untuk  mencapainya  individu  sebagai  suatu  warga  suatu  negara  harus tunduk   pada  hukum  yang  mengespresikan  kehendak   umum   (volunte general). Pemikiran Rousseau ini pada sisi lain mengembangkan pemikiran Kewarganegaraan Republik Klasik. Dalam  perkembangan konteporer para ahli  berupaya mengembangkan sejumlah karakteristik warganegara yang sejalan dengan  dunia modern. Istilah civic virtue yang diatikan sebagai kebajikan kewarganegaraan yang berupa kemauan dari warganegara  untuk  mengesampingkan kepentingan pribadi (privat) untuk menuju ke kepentingan umum (publik). Civic virtue terdiri  atas Civic Dispotitionn and Civic Commitment (watak dan komitmen kewarganegaraan). Watak  kewarganegaraan merujuk pada sejumlah kebiasaan  dan  sikap  warga  dalam  menopang  berkembangnya fungsisosial yang  sehat  dan  jaminan  atas kepentingan umum dalam  sistem demokrasi. Komitmen warganegara  merujuk  pada  kesediaan  secara sadar untuk menerima, memegang teguh nilai dan prinsip  demokrasi. Thomas Lickona  dalam bukunya Education for Character, menyatakan  bahwa  karakter mengandung  tiga bagian  yang saling berhubungan, yakni moral knowing, moral  feeling dan  moral behavior. Oleh karena itu karakter yang baik selalu mengandung tiga hal,yakni mengetahui hal yang baik (knowing  the good, menginginkan hal yang baik ( desiring  the good) dan melakukan hal yang baik (doing the good. Moral knowing mempunyai indikator: moral awareness, knowing moral values, perspecive taking, moral  reasoning, decision  making dan self knowledge. Moral feeling  memiliki  indikator : conccience,  self  esteem,  emphaty,  loving   the  good,  self  control dan humality, sedangkan Moral  behavior/action  mempunyai  indikator: competence, will dan habit. Kompetensi ideal  seorang  warganegara  menurut  Magaret Stimman Branson,  memiliki  3  kompetensi , yakni   civic knowledge   (pengetahuan kewarganegaraan), civic  skill  (ketrampilan  kewarganegaraaan) dan  civic dispotions (karakter kewarganegaraan). Menurut dia civic dispostion terdiri dari  karakter privat dan publik sebagai hal yang esensial bagi pengembanan demokrasi  konstitusional. Karakter  privat,  misalnya : tanggung  jawab,  moral, disiplin diri, penghormatan terhadap harkat  dan  martabat manusia manusia, sedangkan karakter publik misalnya:  taat  terhadap  aturan, sikap kritis, sopan, kesediaan mendengar, kemauan bernegoisasi dan kompromi. Dalam tulisannya yang berjudul:  From Character Development and Democratic Citzenship, Character  Count (2007), ia mengembangkan (6)enam pilar karakter bagi kewarganegaraaan demokrasi, yakni; 
1). Trustworthines  (rasa  percaya), 
2) Respect  (rasa  hormat). 
3). Responcibility (tanggung jawab), 
4).Fairness (kejujuran), 
5). Caring (kepedulian) dan  
6.) Citizenship  (kewarganegaraan). Cogan dan Derricot (1998) mengidentifikasi  perlunya  warganegara  memiliki  delapan (8) karakteristik yang dipandang sebagai cerminan wargnegara ideal abad 21. Kedelapan karakteristik tersebut adalah:
1). Kemampuan  untuk  untuk  melihat dan mendekati masalah sebagai anggota masyarakat global).
2). Kemapuan bekerja sama dengan yangh lain dengan cara yang kooperatif dan menerima tanggung jawab atas peran dan tugasnya di dalam masyarakat.
3). Kemampuan memahami, menerima  dan menghargai dan  menerima perbedaan-perbedaan budaya.
4). Kapasitas berpikir dengan cara yang kritis dan sistematis.
5). Keinginan untuk menyelesaiakan konflik dengan cara tanpa kekerasan.
6). Keinginan untuk  mengubah  gaya  hidup  dan kebiasaan konsumtifnya,
untuk melindungi lingkungan.
7). Kemampuan bersikap  sensitif dan melindungi hak asasi manusia, misal-
nya hak wanita, hak etnis minoritas dan hak-hak yang lainnya.
8). Keinginan dan  kemampuan  untuk ikut  serta  dalam politik pada tingkat
lokal, national maupun internasional. Senada dengan  karakter  tersebut di  atas, Louise  Douglas  dalam bukunya Global Citizenship  (2002)  juga  memandang  warganegara  global  sebagai orang yang:

  •       Menyadari dunia  secara  luas dan mempunyai perasaan sendiri sebagai warganegara.
  •       Pengakuan terhadap nilai-nilai keberagaman.
  •       Memiliki  satu pemahaman bagaimana dunia bekerja  secara ekonomis,
                politis, sosial, kultural, teknologi dan lingkungan.

  •     Menolak ketidakadilan sosial.
  •   Berpartispasi dan berperan dari tingkat lokal sampai global.
  •  Memiliki kemampuan untuk bertindak dan membuat dunia sehingga
           sebagai tempat yang patut.

  •  Bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan mereka.

Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kewarganegaraan (Pancasila 2)"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Copyright © 2012 - Sekarang Tif 12B - All Rights Reserved
Template By Kuncidunia